Pernikahan merupakan kegiatan yang sakral dalam agama Islam, Pernikahan bisa juga katakan sebagai upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh dua orang (calon pengantin) dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma Agama dan norma Hukum serta norma Sosial.
Pelaksanaan Upacara Pernikahan ini sangatlah beragam, semuanya tergantung dari tradisi suku bangsa, agama, budaya bahkan kelas sosial. sedangkan penggunaan adat dalam upacara pernikahan lebih sering berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Apapun adatnya yang digunakan, bagaimanapun upacara pernikahan dikemas yang penting adalah kemampuan si pengantin untuk menjaga keharmonisan rumah tangganya kelak hingga akhir hayatnya nanti.
Suatu pernikahan akan mendapatkan pengesahan secara hukum ketika dokumen yang dibawa oleh pihak penghulu telah ditanda tangani, baik oleh kedua pengantin, saksi kedua pengantin, wali nikah.
Wanita dan Pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Semoga bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar